Perusahaan fintech dengan model P2P lending saat ini sudah menjadi kebutuhan pengusaha UMKM untuk melebarkan bisnisnya. Bahkan melalui sistem peer to peer ini semua berjalan cepat
Ketika pengusaha kecil dan mikro membutuhkan modal untuk mendanai usaha. Mereka cukup daftarkan diri pada situs atau aplikasi P2P. Caranya mudah hanya dengan menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan. Pihak lembaga pendanaan akan memeriksa detailnya langsung ke lokasi.
Jadi meskipun prosesnya secara daring. Ada pihak pengelola yang datang ke lokasi peminjam. Jika sesuai pasti langsung disetujui. Hal ini dimaksudkan agar dana yang disalurkan tepat guna untuk usaha bukan konsumtif.
Peminjam apalagi dengan usaha mikro dan kecil itu memiliki lokasi di pedesaan. Mereka ini tidak terjamah oleh bank konvensional. Meskipun terendus pihak bank, mereka tidak bisa mengajukan pinjaman. Hal itu lebih dikarenakan persyaratan, kapasitas, potensi risiko dari pemilik usaha yang tinggal di pedesaan belum sesuai dengan bank konvensional.
Bahkan untuk urusan usaha mikro dan kecil, meski lokasi bukan di pedesaan. Mereka lagi-lagi sulit mendapatkan suntikan dana dari bank karena berhadapan prosedur saat pengajuan. Padahal usaha yang masuk golongan UMKM itu sangat kreatif, inovatif ,potensial.
Maka dari itu saat tahun 2016, banyak lembaga bermunculan dengan mengusung sistem peer to peer lending. Saat pertama kali kemunculannya, adopsi teknologi tinggi digunakan. Segala hal mulai dari pengenalan perusahaan, produk, syarat, pendaftaran, transaksi, pengaduan, dan masih banyak lagi dilakukan secara online, real time.
Meskipun sistemnya berbasis online peminjam yang butuh modal sedikit tetap dilayani, bahkan usaha masih tahap merintis sekalipun. Sehingga mulai awal berdiri peminatnya sudah tinggi. Kemudahan yang diberikan ini karena modal usaha disediakan pihak luar.
Mereka ini disebut sebagai pemberi dana. Persyaratan khusus juga diberlakukan untuk mereka. Nah,pihak yang satu ini tertarik untuk gabung karena kepentingan investasi. Mereka paham ketika memberikan sejumlah dana. Tingkat imbal hasil tinggi yang mencapai 15% ke atas.
Peminat lembaga peer to peer lending khususnya pihak pemberi dana sangat tinggi. Menyebabkan lembaga dijuluki sebagai penyedia jasa investasi online ini semakin tumbuh. Bahkan tingkat pertumbuhan perusahaan sejenis mencapai 127. Itu semua telah resmi terdaftar pada otoritas jasa keuangan (OJK).
Dengan bergabungnya lembaga fintech P2P ini dalam OJK, membuat banyak investor memilihnya sebagai instrumen diversifikasi portofolio. Apalagi risiko yang melekat begitu rendah. Meskipun dana mereka dikucurkan untuk keperluan modal usaha, pengembangan usaha.
Karena investor mengucurkan dana untuk keperluan produktif, dan pendapatan yang diterima mereka dalam batas wajar. Maka dari sisi investor disebut sebagai investasi yang baik. Begitu bermanfaatnya lembaga keuangan P2P lending ini, ternyata telah lebih dulu berkembang di negara lain.
Contohnya saja Inggris dan Cina, keduanya memulai tahun 2015. Model kerja lembaga sama ada pihak lender dan borrower. Serta untuk pembiayaan UMKM masyarakat di negara tersebut. Yang terpenting lagi sebagai media untuk menaikkan rekening lender.
Bagi siapa saja yang kini berkecimpung dengan lembaga fintech ini. Maka patut untuk berbangga diri. Karena Anda menjadi bagian dari kesuksesan perekonomian suatu negara bahkan dunia. Mengingat untuk perusahaan P2P milik Inggris. Mereka berani menggelontorkan dana untuk pengusaha di seluruh dunia. Hebat sekali bukan fintech P2P itu? Ayo segera gabung raihlah manfaat besarnya, jangan sampai menyesap loh. Pendapatan Anda bertambah kesejahteraan orang lain juga meningkat.